Aturan & Prosedur
Halaman ini berisi ringkasan dari aturan dan prosedur versi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Aturan dan prosedur dalam halaman ini dibuat dengan tujuan agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMP sebagai berikut :- memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS;
- berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut :- Persyaratan PPDB bagi calon peserta didik baru SMA, sebagai berikut :
- memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS; dan
- berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2018.
- memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
TATA CARA PELAKSANAAN
PPDB dilaksanakan 3 (tiga) tahap, yaitu:- PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- PPDB Tahap Ketiga
PEMILIHAN SEKOLAH TUJUAN
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
TAHAP PERTAMA JALUR LOKAL
PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
- yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- belum pernah mendaftar pada PPDB Tahap Pertama.
- kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah minimal 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung dengan rincian:
- minimal 30% (tiga puluh persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018;
- maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta;
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut :
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah;
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal;
- dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum.
- PPDB Tahap Kedua Jalur Umum diperuntukkan bagi calon peserta didik baru :
TAHAP KEDUA JALUR UMUM
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2017 berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan:
- Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan
- Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut:
- Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah
- Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
TAHAP KETIGA
PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Januari 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua;
- belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua;
- diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun kedua.
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaannya sama dengan PPDB Tahap Kedua Jalur Umum;
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal.
DASAR DAN CARA SELEKSI
Seleksi PPDB dilakukan secara online dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:- nilai rata-rata hasil US/M-BN atau UN/UNPK;
- urutan pilihan sekolah;
- perbandingan nilai US/M-BN atau UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan langkah :
- Bahasa Indonesia;
- Matematika;
- Bahasa Inggris (untuk lulusan dari SMP ke SMA)
- Ilmu Pengetahuan Alam
- umur calon peserta didik baru